.quickedit{display:none;}

Jumat, 26 Januari 2018

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Ketika berencana untuk bepergian ke luar negeri hal utama yang tidak boleh tertinggal adalah membawa paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.  Jadi jika anda belum memiliki dokumen wajib yang satu ini sebaiknya tunda dahulu perjalanan luar negeri ini sampai paspor selesai.

Agar anda mengetahui proses pembuatan paspor sebaiknya baca artikel ini sampai selesai. Di tahun 2018 sekarang ini paspor dierikan cara lebih mudah bagi anda yang ingin membuatnya. Tidak hanya dengan cara manual anda juga dapat membuatnya secara online atau melalui aplikasi Whatsapp. Agar anda tidak bingung berikut kami sajikan  Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018.

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum mendapatkan paspor baru anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Kebijakkan ini meliputi dokumen asli dan fotokopi yang harus anda bawa ke kantor imigasi setempat. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan paspor yang wajib anda bawa.
  1. 1. E-ktp dan fotokopian
  2. 2. Akta kelahiran
  3. 3. Materai
  4. 4. Surat nikah
  5. 5. Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua)
  6. Kartu keluarga dan fotokopi
>> Lihat ini : Tour Singapore 4 Hari 3 Malam

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Manual

Salah satu pembuatan paspor yang mungkin dapat anda pilih adalah cara manual. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor secara manual.
  1. Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Datang ke kantor imigrasi setempat yag ada di wilayah kota atau kabupaten di tempat anda tinggal. Usahakan datang ke kantor imigrasi lebih pagi sebelum pukul 12.00 siang karena jumlah pemohon hanya dibatasi untuk 200 orang dalam satu harinya.
  2. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
  3. Jika telah sampai di kantor imigrasi, mulai lah dengan mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan anda telah mengisi data sesuai dengan informasi yang ada pada dokumen resmi.
  4. Jika pengisian formulir telah selesai, anda dapat menyerahkan formulir tersebut kepada loket pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal pengelmbalian sidik jari dan juga pas foto.
  5. Setelah ini anda harus melewati proses pengambilan sidik jari dan foto. Tahan yang ini juga termasuk dalam tahap wawancara. Wanwanca ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis pada formulir pembutan paspor.
  6. Jika semua tahapan ini telah selesai anda lalui. Selanjutnya hal yang harus dilakukan adalah pembayaran biaya pembuatan paspor. Jika sudah anda dapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan dapat diambil.
>> Lihat juga : Paket Tour Malaysia 3 Hari 2 Malam

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Online

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Bagi anda yang ingin menghindari antrian panjang dapat beralih pada pembuatan paspor secara online. Cara online ini tetnunya lebih praktis dan juga tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor baru dengan cara online.
  1. Unduhlah aplikasi Antrian Paspor Online resmi.
  2. Daftarkan diri anda dengan mengisi identitas yang tertera pada aplikasi tersebut. Jika telah mendaftar, akun akan diverifikasi melalui email. Jadi pastikan dahulu email yang anda daftar benar dan juga akif. Agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
  3. Login kembali dengan akun anda yang telah terverifikasi.
  4. Piihlah kantor imigrasi terkedat.
  5. Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut. dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
  6. Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.
  7. Jika telah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan permohonan yang anda ajukan dan jadwal yang tertera. Tunjukan pada petugas barcode ketika anda datang ke kantor. Kemudian tunggulah beberapa saat hingga anda mendapatkan bukti cetak noomor urut panggilan.
  8. Tunggu hingga anda mendapatkan panggilan lalu serahkan berkas persyarat tersebut dan lakukan pembayaran. Tunggu sampai semua proses berhasil dilakukan.
Sayangnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh ponsel android dengan sistem operasi minimal Jelly Bean (4.2) dan androind yang berada diatasnya.

>> Kunjungi : Paket Tour Singapore 3 Hari 2 Malam

Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi Whatsapp

Bagi anda yang tidak menggunakan ponsel jenis android dan tak mau repot antri di kantor dapat menggunakan aplikasi whatsapp. Dilansir dari liputan6.com pendaftaran paspor dapat lilakukan secara online dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi. Misalnya #Rendi#07121984#18012018# dan kirim ke 08111100333.

Berikut dalah beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran melalui whatsapp .

Imigrasi Batam : 082288862017 atau 08228822017
Imigrasi Jakarta Pusat : 081299004406
Imigrasi Bogor : 08111100333

Selanjutnya anda akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar