.quickedit{display:none;}
Tampilkan postingan dengan label paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paspor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2018

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Paspor adalah dokumen utama ketika anda akan bepergian ke luar negeri. Siapa saja pasti tak mau paspornya hilang. Oleh karena itu kita harus menyimpannya di tempat paling aman. Karena jika paspor hiang kita harus mengeluarkan biaya lagi. Apalagi jika waktu keberangkatan ke luar negeri sudah diujung waktu.

Rasa bingung dan khawatir pasti datang melanda. Dan jika sampai hal itu terjadi, mau bagaimana lagi anda harus mengurus kehilangan paspor. Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !

Jika Paspor Hilang di Indonesia

Jika anda kehilangan paspor di Indonesia maka dapat langsung mengajukan pembuatan pasor baru lagi. Tapi prosedur ini lebih panjang dari biasanya karena harus memproses Berita Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang harus anda lukan.

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !
  1. Melapor pada kepolisian
Jika anda telah mengetahui paspor hilang segeralah untuk lapor polisi terdekat. Jika bisa minta pihak kepolisian utnuk membuat dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan paspor tersebut.
Melapor kehilangan pada kedubes pemberi visa

Anda juga harus melaporkan kejadian ini kepada kedutaan besar negar-negara yang pernah memberikan visa.

>> Lihat paket ini : Paket Tour Malaysia 3 Hari 2 Malam

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !
  1. Datang ke kantor imigrasi untuk minta jadwal BAP
Setelah anda lapor kehilangan visa pada kedubes selanjutnya datangi kantor imigrasi dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi paspor yang hilang bila anda dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !
  1. Ambil nomor antre saat di kantor imigrasi
Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Ambillah nomor antrean seperti anda membuat paspor baru. Lalu jika telah dipanggil ke loket, serahkan semua berkas pada petugas untuk meminta permohonan BAP. Lalu petugas akan memberitahu kapan anda harus kembali datang ke kantor imigrasi untuk menghadap pada pejabat Wasdakim (Pengawas dan Penindakan Keimigrasian) untuk membuat BAP. Biasanya anda juga akan diminta tiga hari kemudian.
  1. Datang kembali ke kantor imigrasi dalam proses BAP
Ketika hari yang telah ditentukan maka anda harus datang tepat waktu ke kantor imigrasi tempat mengurus kehilangan paspor tersebut. Disini anda harus melakukan proses wawacara dengan pejabat Wasdakim. Biasanya anda akan ditanya kenapa paspor tersebut bisa hilang ataupun rusak. Jika alasan anda telah diterima maka akan mendapatkan dokumen BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.

>> Pilih juga : Paket Tour Singapore 3 Hari 2 Malam

Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !
  1. Datang ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Langkah selanjutnya dokumen berkas BAP yang anda bawa akan diproses. Jika disetujui maka akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian pasor yang hilang kepada kantor imigrasi.
  1. Datang kembali ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM untuk membuat paspor baru
Dengan membawa surat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM adna akan kembali ke Wasdakim. Biasanya anda akan diberikan slip pembayaran untuk pembuatan dan pembayaran denda kurang lebihnya Rp 300.000,-. Pembayaran biaya denda ini dilakukan di Bank BNI, jika telah selesai anda harus kembali ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor baru.

Jika Paspor Hilang di Luar Negeri

Meskipun telah berusaha menjaga dengan baik namun paspor hilang mau bagaimana lagi. Anda harus segera mengurus kehilangan paspor ini di negara yang sedang anda kunjungi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukakan jika paspor hilang di luar negeri.
  1. Melaporkan kehilangan pada kepolisian setempat
Jika telah dipastikan paspor hilang, segera mungkin anda harus melaporkannya pada pihak kepolisan setempat. Lalu pihak kepolisian ini akan memberikan anda formulir yang harus dilengkapi dengan data diri. Anda juga akan diminta utuk menuliskan kronologi hilangnya paspor dengan jelas.

>> Klik : Promo Paket Tour Kuala Lumpur Genting
Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini !
  1. Hubungi KBRI (Kedutaan Besar Repubil Indonesia)
Tak Harus Panik Jika Paspor Hilang , Lebih Baik Lakukan Hal Ini ! Selain menghubungi polisi anda juga harus menghubungi KBRI dan konsultasikan hal ini. Laporkan bahwa anda telah kehilangan paspor. Lebih baik anda menghubungi KBRI melalui sambungan telepon ketika masih berada di kantor polisi, agar jika ada kesulitan dapat meminta bantuannya, lalu tanyakan alamat kantor dan anda datang ke kantor KBRi.
  1. Minta Surat Perjalanan Laksana Paspor di kantor KBRI
Setelah datang ke kantor KBRi selanjutnya anda harus meminta SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) sebagai pengganti paspor asli anda yang hilang. Terdapat beberapa persyaratan yang harus andap enuhi untuk mendapatkan SPLP ini.
Syarat tersebut seperti :
  • KTP
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Salinan fotokopi paspor bia ada
  • Formulir SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
  • Pas foto ukuran paspor dengan background terang
  • Membayar biaya SPLP
Biaya SPLP bervarian, namun telah ditetapkan sbesar US $5 atau sekitar Rp 50.000,. Lamanya proses ini tergantung dari KBRi di masing-masing negara.
  1. Mengurus pembuatan paspor baru ketika tiba di Indonesia
Setelah anda menyelesaikan urusan proses SPLP di luar negeri. Tak akan berakhir begitu saja laporan kehilangan paspor ini. Karena anda masih harusnya lagi jika telah tiba di Indonesia. Maka setelah kembali ke Indonesia jangan menunda proses pembuatan paspor baru.

>> Klik juga : Paket Wisata Legoland Malaysia

Jumat, 26 Januari 2018

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Ketika berencana untuk bepergian ke luar negeri hal utama yang tidak boleh tertinggal adalah membawa paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.  Jadi jika anda belum memiliki dokumen wajib yang satu ini sebaiknya tunda dahulu perjalanan luar negeri ini sampai paspor selesai.

Agar anda mengetahui proses pembuatan paspor sebaiknya baca artikel ini sampai selesai. Di tahun 2018 sekarang ini paspor dierikan cara lebih mudah bagi anda yang ingin membuatnya. Tidak hanya dengan cara manual anda juga dapat membuatnya secara online atau melalui aplikasi Whatsapp. Agar anda tidak bingung berikut kami sajikan  Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018.

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum mendapatkan paspor baru anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Kebijakkan ini meliputi dokumen asli dan fotokopi yang harus anda bawa ke kantor imigasi setempat. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan paspor yang wajib anda bawa.
  1. 1. E-ktp dan fotokopian
  2. 2. Akta kelahiran
  3. 3. Materai
  4. 4. Surat nikah
  5. 5. Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua)
  6. Kartu keluarga dan fotokopi
>> Lihat ini : Tour Singapore 4 Hari 3 Malam

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Manual

Salah satu pembuatan paspor yang mungkin dapat anda pilih adalah cara manual. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor secara manual.
  1. Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Datang ke kantor imigrasi setempat yag ada di wilayah kota atau kabupaten di tempat anda tinggal. Usahakan datang ke kantor imigrasi lebih pagi sebelum pukul 12.00 siang karena jumlah pemohon hanya dibatasi untuk 200 orang dalam satu harinya.
  2. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
  3. Jika telah sampai di kantor imigrasi, mulai lah dengan mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan anda telah mengisi data sesuai dengan informasi yang ada pada dokumen resmi.
  4. Jika pengisian formulir telah selesai, anda dapat menyerahkan formulir tersebut kepada loket pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal pengelmbalian sidik jari dan juga pas foto.
  5. Setelah ini anda harus melewati proses pengambilan sidik jari dan foto. Tahan yang ini juga termasuk dalam tahap wawancara. Wanwanca ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis pada formulir pembutan paspor.
  6. Jika semua tahapan ini telah selesai anda lalui. Selanjutnya hal yang harus dilakukan adalah pembayaran biaya pembuatan paspor. Jika sudah anda dapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan dapat diambil.
>> Lihat juga : Paket Tour Malaysia 3 Hari 2 Malam

http://javawisata.com/syarat-biaya-dan-cara-pembuatan-paspor-baru-di-tahun-2018.html

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Online

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Bagi anda yang ingin menghindari antrian panjang dapat beralih pada pembuatan paspor secara online. Cara online ini tetnunya lebih praktis dan juga tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor baru dengan cara online.
  1. Unduhlah aplikasi Antrian Paspor Online resmi.
  2. Daftarkan diri anda dengan mengisi identitas yang tertera pada aplikasi tersebut. Jika telah mendaftar, akun akan diverifikasi melalui email. Jadi pastikan dahulu email yang anda daftar benar dan juga akif. Agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
  3. Login kembali dengan akun anda yang telah terverifikasi.
  4. Piihlah kantor imigrasi terkedat.
  5. Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut. dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
  6. Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.
  7. Jika telah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan permohonan yang anda ajukan dan jadwal yang tertera. Tunjukan pada petugas barcode ketika anda datang ke kantor. Kemudian tunggulah beberapa saat hingga anda mendapatkan bukti cetak noomor urut panggilan.
  8. Tunggu hingga anda mendapatkan panggilan lalu serahkan berkas persyarat tersebut dan lakukan pembayaran. Tunggu sampai semua proses berhasil dilakukan.
Sayangnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh ponsel android dengan sistem operasi minimal Jelly Bean (4.2) dan androind yang berada diatasnya.

>> Kunjungi : Paket Tour Singapore 3 Hari 2 Malam

Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi Whatsapp

Bagi anda yang tidak menggunakan ponsel jenis android dan tak mau repot antri di kantor dapat menggunakan aplikasi whatsapp. Dilansir dari liputan6.com pendaftaran paspor dapat lilakukan secara online dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi. Misalnya #Rendi#07121984#18012018# dan kirim ke 08111100333.

Berikut dalah beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran melalui whatsapp .

Imigrasi Batam : 082288862017 atau 08228822017
Imigrasi Jakarta Pusat : 081299004406
Imigrasi Bogor : 08111100333

Selanjutnya anda akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratannya.

Jumat, 29 Desember 2017

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri. Ingin travelling ke luar negeri tapi tidak mau repot ? solusinya dapat gunakan paspor elektronik atau disebut e-paspor.  Semenjak tahun 2013 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberlakukan fasilittas paspor eletronik atau dikenal denngan sebutan e-paspor.

Tujuan kebijakan ini agar dapat mempermudah Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

Paspor sendiri adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seseorang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan hingga kedatangan. Setelah diperiksa paspor akan dicap sebagai tanda dari masuk dan keluar.

Sebelum bermimpi ke luar negeri sebaiknya anda ketahui dulu hal apa yang perlu diurus. Sekarang ini anda dapat memilih paspor konvensional atau e-paspor.

Dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor memiliki banyak keunggulan. Mulai dari kemudahan dalam mengurus hingga akses yang lebih leluasa ke beberapa negara yang mungkin tak akan didapatkan dari paspor biasa.

Sebenarnya apa saja kelebihan e-paspor itu ? untuk menjawabnya dapat menyimak dan Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri.

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri
  1. Memiliki chip yang canggih
Untuk menyimpan data-data, e-paspor telah dilengkapi dengan chip khusus yang akan sangat membantu. Chip ini hanya dapat dibaca oleh petugas bandara saja sehingga akan menjamin keamanan data pribadi.

Karena begitu canggihnya, chip pada e-paspor sangat sulit dipalsukan sehingga pemegang paspor ini tak perlu khawatir data-datnya dicuri karena sudah pasti aman.

>> Klik : Promo Wisata Malaysia

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri
  1. Data biometrik
Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri. Keunggulan utama yang akan anda rasakan dari e-paspor adalah data biometrik. Dalam e-paspor anda akan memiliki data pribadi yang lebih akuran dan lengkap.

Data yang dimaksud ini seperti informasi pribadi, sidik jari sampai dengan bentuk wajah sang pemilik paspor yang dikeluarkan langsung oleh ICAO (Organsasi Penerbangan Sipil Internasional).
  1. Memiliki jalur khusus
Mungkin biasanya anda harus antri di pintu pemeriksaan imigrasi yang mengular cukup panjang, namun dengan e-paspor ada kemudahan tersendiri. Bagi anada yang asli warga Jakarta dan Bali hanya perlu menuju autogate untuk melakukan pemidaian e-paspor sebelum masuk ke boarding gate. Pemindaian ini juga tak menghabiskan banyak waktu, karena dengan 20-30 detik saja sudah dapat masuk ke boarding gate.

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri
  1. Mendapatkan visa gratis ke Jepang
Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri. Bagi pemilik e-paspor ini akan mendapatkan keuntungan jalan-jalan ke Jepang tanpa visa. Sejak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Indonesia, Jepang memfasilitasi warga negara Indoneisa travelling tanpa visa di Jepang selama maksimal 15 hari. Penawaran ini tentunya semakin menarik para traveller.

>> Pilih paket ini : Paket Wisata Legoland Malaysia Murah
  1. Visa kunjungan menjadi lebih mudah
Jika anda biasa ditolak bisa kunjungan karena paspor biasa maka solusinya dapat gunakan e-paspor. Sekarang tak perlu khawatir karena dengan e-paspor, pemilik akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan penyetujuan viasa kunjungan lebih mudah dai kedutaan negara terkait.

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri

Perbedaan E-paspor dengan paspor konvensional

E-paspor atau paspor biometrik pada dasarnya merupakan suatu jenis paspor yang dilengkapi dengan data biometrik sebagai salah satu elemen pengaman. Namun jika chip dalam e-paspor rusak makan secara otomatis e-paspor tidak dapat digunakan lagi.

Data biometrik tersimpan dalam sebuah chip berukuran kecil yang ditanamkan. Dalam data tesebut terdapat sidik jari dan biometrik wajah pemilih e-paspor.

Bahkan e-paspor juga disebut-sebut lebih aman, ramah lingkungan. Hal ini karena e-paspor tidak menggunakan kertas. Alasan inilah yang membuat beberapa negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, Jepang dan Swedia mewajibkan orang atau turis asing yang berkunjung menggunakan e-paspor.

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri. Dari fisik, nyaris tak ada perbedaan antara e-paspor dengan paspor konvensional bedanya hanya terletak pada chip di dalamya. Demikian ujuga dengan prosedur pengajuan paspor cukup membawa dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran yang dikopikan dalam selembar kertas A4.

Jika ada perbedaan itu pun hanya terletak pada biaya pembuatannya saja. Untuk pembuatan e-paspor dengan 48 halaman anda perlu membayar sebesar Rp 655.000,- sedangkan untuk paspor konvensial bianya Rp 300.000,- saja.

>> Pilih juga : Tour Singapore 4 Hari 3 Malam

Kantor Imigrasi yang melayani pembutan e-paspor

Wajib Tahu Keunggulan E-Paspor Untuk Anda Yang Suka Travelling ke Luar Negeri. E-paspor mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 2013 lalu bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Bagi anda yang ingin membuat e-paspor dapat mengunjungi salah satu kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor. Beberapa kantor imigrasi tersebut diantaranya adalah seperti berikut.
  1. Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Warung Buncit
  2. Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Utara di daerah Kelapa Gading
  3. Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari
  4. Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur di daerah Jatinegara
  5. Kantor Imigrasi kelas 1 Kemayoran
  6. Kantor Imigrasi kelas 1 Bandara Soekarno Hatta
>> Kunjungi juga :